Peredaran Sabu, Ekstasi, Ganja Senilai 10 Miliar Digulung Polres Tangsel

Gempita.co – Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika seperti sabu, ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis senilai Rp10 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap 15 orang pelaku dari berbagai lokasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Nama-nama dari kelompok pelaku tersebut adalah HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP.

Mereka berhasil ditangkap di beberapa wilayah seperti Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, dan Kota Bekasi.

“Hasil join investigasi dengan bea cukai, sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu 25 kilogram, ekstasinya 4.000 butir, serta ganjanya 3 kilogram dan untuk tembakau sintetis 2 kilogram,” terang Faisal Febrianto kepada media pada Rabu 16 Agustus 2023 sore.

Faisal menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami dari Polres Tangerang Selatan sangat konsen untuk mencegah peredaran gelap narkotika,dan penangkapan ini menjadi bukti masih ada peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Jordanus, menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini dimulai ketika polisi menangkap salah satu pelaku yang membawa 1,6 kilogram sabu di daerah Serpong. Kemudian, penyelidikan pun berlanjut.

“Kami melakukan surveilans selama 1-2 bulan, sehingga mendapatkan jaringan Bengkalis, Malaysia, dan juga Belgia-Amsterdam,” kata Jordanus.

Akibat tindakan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya mencakup hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda sebesar maksimal Rp10 miliar.

Sumber: PMJ News

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali