Peringatan Bagi yang Suka Ngeprank, Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Jakarta, Gempita.co – Aksi-aksi iseng atau prank yang lagi ngetrend, masuk draf RUU KUHP.

Tidak tanggung-tanggung, denda yang bakal diterima untuk masyarakat yang melakukan tindakan ngeprank dalam draft tersebut dapat didenda Rp10 juta.

Sebagaimana dikutip dalam RUU KUHP, Selasa (8/6/2021), ancaman bagi pelaku prank itu diatur dalam Pasal 335. Selengkapnya berbunyi:

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal dalam draf RUU KUHP.

Lebih jauh, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp10 juta.

Selain ngeprank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.

Bagi mereka yang masih merasa tidak terima diprank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.

Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali