Perkara Dugaan Pemerasan Oknum Kades Sihareo ke Pekerja Tower Telkomsel Naik Tahap Sidik

Mapolres Nias

Gunungsitoli, Gempita.co – Berkas perkara kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Desa Sihare’o Kecamatan Sogaeadu, berinisial DW terhadap Peringatan Zega alias Ama Wawan, pekerja bagian Teknis Pembangunan Tower Telkomsel telah naik ke tahap sidik di Polres Nias.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik kepada Gempita.co, Senin (24/8/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Benar, kasus itu sudah kita naikan ke tahap sidik dan kita pastikan akan diproses sesuai dengan mekanisme dan atau SOP yang ada,” tegas Martua Manik secara singkat.

Terpisah, Peringatan Zega, mengatakan sangat berterimakasih jika laporannya tersebut telah dinaikan ke tahap sidik.

Ia menuturkan, bila laporannya tersebut bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikannya pada tanggal 4 Juli 2020 yang lalu, kemudian disusul dengan Laporan Polisi tertanggal 19 Agustus 2020.

“Semoga secepatnya penyidik bisa menetapkan tersangka dan menahan terlapor jika sudah memenuhi bukti,” harapnya.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, telah dilakukan konfirmasi terhadap DW, namun tidak memberikan tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa Sihare’o Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias berinisial DW dilaporkan ke Polres Nias.

Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pelapor atas nama Peringatan Zega alias Ama Wawan yang bekerja sebagai Bagian Teknis Pembangunan Tower Telkomsel yang dilaksanakan oleh PT. DMT (Daya Mitra Telekomunikasi) di Dusun I, Desa Sihare’o, Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali