Perlu Perbaikan, PWI Pusat Nilai RUU Penyiaran Langgar UU Pers

Perlu Perbaikan, PWI Pusat Nilai RUU Penyiaran Langgar UU Pers
Tim Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat (Foto: PWI Pusat)

Jakarta, Gempita.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan menolak isi Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. PWI menilai terdapat pelanggaran terhadap UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga perlu perbaikan terhadap RUU Penyiaran yang tengah digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.

Penyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kamsul Hasan di kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Bacaan Lainnya

Kamsul yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, mengungkapkan alasan penolakan PWI terhadap RUU Penyiaran. Salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum di Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Baleg DPR-RI pada 27 Maret 2024 lalu.

“Isi pasal tersebut menunjukan bahwa penyusun RUU melanggar Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkap Kamsul dalam rapat yang dihadiri pengurus LKBPH PWI Pusat.

Menurut Kamsul, pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi, tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

Kamsul menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan.

“Karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers,” kata Kamsul didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Cristiana Chelsia Chan.

Kamsul juga menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR-RI tersebut.

“Tim Hukum PWI menilai selain 3 materi terkait yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional,” kata dalam rapat yang juga diikuti secara daring oleh perwakilan PWI Provinsi seluruh Indonesia.

Materi tersebut, lanjutnya, ada dalam daftar isian masalah yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan oleh PWI kepada Baleg. Selain itu akan disampaikan juga Komisi I DPR-RI dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

“PWI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,” pungkas Kamsul dalam rapat yang dihadiri Tim LKBPH PWI Pusat.(vic)

Pos terkait