Jakarta,Gempita.co– Permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak. Presiden Jokowi memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
“Tidak diterima, itu otomatis ditolak,” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam.
Menurut Fadjroel, permintaan karantina wilayah Jakarta ditolak setelah Jokowi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya masing-masing. Isolasi tersebut diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.
“Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur,” kata Fadjroel.
Fadjroel juga mengungkapkan soal PP Karantina Wilayah yang belakangan santer akan dibahas oleh pemerintah, ternyata tak dibahas dalam rapat terbatas semalam. Pembahasan hanya terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mengenai mudik (Keppres dan inpres).