Permohonan Izin Reuni 212 Ditolak Pengelola Monas

Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

Jakarta, Gempita.co – Permohonan izin Reuni 212 di Monumen Nasional (Monas) yang diajukan untuk diselenggarakan pada 2 Desember 2020, ditolak Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Muhammad Isa Sanuri.

Jawaban itu disampaikan Isa lewat surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” ujar Isa dalam keterangannya untuk PA 212 yang diterima ANTARA, Selasa malam 17 November 2020 seperti dikutip Antaranews

Penutupan kawasan Monas telah berlangsung sejak awal pandemi COVID-19 mewabah di Ibu Kota dan dilakukan untuk menghindari penyebaran yang lebih masif lagi.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah COVID-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” ujarnya.

Berdasarkan alasan-alasan yang dipaparkan oleh UPT Monas maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 untuk melakukan reuni ditolak atau tidak bisa dipenuhi oleh pihak pengelola.

Sumber: Antaranews

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali