Petapa Sakti Ditemukan Bangkit Setelah 40 Hari Dikubur

Foto: The Vintage News

Gempita.co – Banyak legenda Hindu berbicara tentang Sadhu yang mencapai kondisi spiritual yang tinggi di mana mereka dapat mencapai hal-hal yang mustahil.

Mengutip The Vintage News, Sadhu Haridas adalah seorang yogi dan fakir dari India abad ke-19 dan terkenal karena kekuatannya untuk sepenuhnya mengendalikan tubuhnya.

Pada 1837, Haridas dikubur secara sukarela hidup-hidup dan bertahan hidup tanpa makanan atau minum selama 40 hari.

Seluruh ritual berlangsung di istana Ranjit Singh, pendiri kerajaan Sikh dan Maharaja dari Punjab.

Maharaja juga hadir pada saat penguburan, serta seluruh pengadilan dan para dokter yang berasal dari Inggris dan Perancis.

Haridas duduk di dalam peti kayu besar dan ditutupi dengan sepotong kain tebal.

Ia kemudian disegel dan diturunkan ke lemari besi yang dibuat khusus.

Lalu ia mulai dikubur dan ditimbuni tanah, para resimen pengawal Maharaja ditunjuk untuk menjaga lokasi itu selama empat puluh hari.

Empat puluh hari kemudian, Haridas dikeluarkan dari petinya dan dibawa di hadapan Maharaja dan para dokter yang sebelumnya telah hadir di pemakamannya.

Tubuhnya yang tampaknya tidak bernyawa dicuci dengan air panas dan dipijat, dan dia segera sembuh dan kembali hidup.

Ritual yang dianggap berhasil ini mendapat perhatian signifikan pada tahun 1911 ketika memoar-memoar Claude Wade diterbitkan di Inggris.

Wade adalah seorang penduduk di maharaja Maharaja yang menulis laporan rinci tentang ritual itu.

Dia dengan sepenuh hati percaya bahwa Haridas memang selamat 40 hari tanpa makanan atau air melalui kekuatan meditasinya.

“Sejak kotak mulai dibuka, tidak lebih dari setengah jam berlalu, dan dalam setengah jam berikutnya, Haridas mulai berbicara dengan dirinya sendiri dan orang-orang tentang kebebasannya, meskipun lemah, seperti orang sakit.”

“Kemudian kami meninggalkannya, dan yakin bahwa tidak ada penipuan atau kolusi dalam pameran yang kami saksikan,” ucap Wade dalam tulisannya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali