Tangerang, Gempita.co – Eko Friston terdakwa petugas rapid test cabul Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Eko Friston menjalani sidang perdana, Rabu (16/12/2020).
Eko terlibat kasus penipuan dan pelecehan berkedok rapid test yang dilakukan pada perempuan berinisial LHI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni Adib Fachri membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Suptanto, petugas medis cabul itu didakwa dengan dua pasal berlapis.
“Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soetta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma seperti dikutip Suara.com.
Pasal pertama yang didakwakan yakni tentang Penipuan. Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soetta saat akan terbang ke Nias.
Hasil rapid test yang dilakukan Eko terhadap korban memang dinyatakan reaktif. Memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, ia meminta uang sebesar Rp 1,4 juta kepada korban untuk mengubah hasilnya menjadi non reaktif.
Pasal kedua, Eko juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Eko terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban.
“Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3, pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik,” ungkapnya.
“Terdakwa tak mengajukan esepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan,” ujar Dapot menambahkan pernyataannya.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya @listongs pada 18 September lalu.
Sumber: suara.com