Jakarta, Gempita.co – Memperkuat sistem pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Tim Siber Bareskrim Mabes Polri untuk mengawasi konten internet terkait Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan peran Tim Siber Bareskrim diperlukan untuk mengawasi konten negatif di internet terkait Pilkada 2020.
Menurutnya Sentra Gakkumdu yang berperan mengawasi, memiliki waktu dan aturan terbatas dalam melakukan pengawasan.
“Kami melihat selama ini Sentra Gakkumdu memiliki keterbatasan waktu dan aturan. Sehingga dalam mengawasi media sosial hanya terbatas pada partai politik, gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye. Saya rasa Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa menangani pihak-pihak lain tersebut,” kata Fritz dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Dia menjelaskan, Sentra Gakkumdu dalam mengkaji sebuah temuan harus melakukan pleno terlebih dahulu antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Waktu penanganan juga terbatas.
Menurutnya alur mekanisme itu memakan waktu lama. Lain halnya dengan Tim Siber Bareskrim yang disebut tak memiliki batas waktu penanganan pelanggaran.
“Jika temuan hanya ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu, apakah ini masuk pelanggaran atau tidak kemudian baru akan dibahas. Itu argonya sudah jalan. Sedangkan kalau dikirim ke tim siber, mereka tidak punya argo (batas waktu penanganan pelanggaran),” ujar dia.