PKPU Tahapan Pilkada Serentak Resmi Diundangkan

Meski tengah pandemi covid-19, KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia siap melaksanakan tugas tersebut Pilkada serentak/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 lanjutan kini resmi diundangkan.

“KPU siap melaksanakan tahapan lanjutan dengan memperhatikan protokol covid-19,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wirsa Raka Sandi saat jumpa pers secara virtual di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Bacaan Lainnya

Meski saat ini tengah pandemi covid-19, Dewa memastikan KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia siap melaksanakan tugas tersebut.

Raka menambahkan PKPU tentang tahapan itu sudah diundangkan dengan Nomor 5 tahun 2020 dan PKPU ini mengubah dua jadwal tahapan Pilkada Serentak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Perubahan tersebut adalah jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, kemudian diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain itu KPU juga mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, yang semula 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Pos terkait