Jakarta, Gempita.co – Empat orang warga negara asing asal Iran dan Pakistan divonis hukuman mati oleh
Pengadilan Negeri Cibadak, dalam kasus narkoba pada Selasa, 6 April lalu.
Keempat WNA tersebut yakni Hossein Salary Rashid, Mahmoud Salary Rashid, dan Atefeh Nohtani yang berasal dari Iran, serta Samiullah bin Nadir Khan dari Pakistan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak pada Jumat, mereka terbukti menyelundupkan 359 kilogram narkoba jenis sabu di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada 2020.
Majelis Hakim menyatakan Hossein dan Samiullah terbukti berperan sebagai perantara jual beli narkotika, serta telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Sementara itu, Mahmoud Salary Rashid dan Atefeh Nohtani terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim juga memvonis mati sembilan orang terdakwa lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kesembilan WNI tersebut telah terbukti berperan sebagai kurir dan koordinator dalam jaringan ini.
Sumber: anadolu agency