PN Tanjungpinang Bacakan Putusan Tindak Pidana Narkotika Melalui Video Conference

Persidangan yang dilaksanakan secara video conference ini mengikuti aturan physical distancing, para terdakwa tetap berada di Rutan Tanjungpinang dan JPU di Kantor Kejari Bintan.(Foto: Ist)

Tanjungpinang,Gempita.co– Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan pidana kasus narkotika, secara online melalui aplikasi Skype, Senin (27/4/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang membacakan amar putusan dengan menjatuhkan pidana mati (comform JPU) kepada masing-masing terdakwa Syahrul Bin Tue, Zaihiddir Als Kam Bin Ajis, dan Ahmad Jufri Bin Zaihiddin dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 118 Kg.

Bacaan Lainnya

Atas putusan tersebut baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Persidangan yang dilaksanakan secara video conference ini mengikuti aturan physical distancing, karena para terdakwa tetap berada di dalam Rutan Tanjungpinang dan JPU di Kantor Kejari Bintan.

Pengunjung sidang tidak terlalu ramai dan hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan beberapa awak media.

Pos terkait