Batam, Gempita.co – Satu pucuk senjata api jenis revolver caliber 38 dan 1.091 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri saat meringkus dua orang pelaku berinisial AK dan H di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
“Pada Rabu (5/8/2020), pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi tentang adanya pereredaran narkotika jenis sabu di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/8/2020).
Harry mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, AK melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dengan mengeluarkan sepucuk senjata api revolver caliber 38 dan mengarahkan senpi ini kepada anggota.
“Namun anggota dengan cepat melakukan penyergapan, lalu terjadi pergumulan dan anggota berhasil mengamankan sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakkan senjata api yang ia miliki,” jelas Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi dan Wadir Reskrimum Polda kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Bersamaan dengan itu, lanjut Harry, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial H. Pada diri tersangka inisial H ditemukan dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis Badik.
“Kemudian diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah sejenis Tawas dan dari hasil pemeriksaan terhadap AK ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi negara yang diduga palsu, kemudian kedua orang tersangka ini dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Harry.
Koordinasi dengan Ditreskrimum
Atas kepemilikkan senjata api oleh inisial AK, kata Harry, telah dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan investigasi.
Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, melakukan pengungkapan terhadap kepemilikkan dan peredaran Narkotika jenis sabu.
“TKP berada di wilayah Sekupang, Kota Batam tim berhasil mengamankan 1.091 gram Narkotika jenis sabu dari 5 orang tersangka inisial SB, AQ, N, AA dan SI. Dari barang bukti tersebut benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Labfor Cabang Pekanbaru,” ungkap Harry.
Pihaknya mengaku prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka melengkapi dirinya dengan senjata api.
“Bersyukur dari Tim Opsnal kami cukup professional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka,” imbuh Harry.
Ia menerangkan, tersangka yang diamankan di wilayah Sekupang ini modusnya adalah dengan memasukkan narkotika tersebut ke dalam anusnya. Sabu tersebut akan dikirim ke Lombok Kota Mataram, NTB dengan menggunakan kapal barang.
“Para tersangka lima orang ini kita lakukan penangkapan di Pelabuhan Beton Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Setiap orangnya memasukan dua paket narkotika jenis sabu kedalam anusnya. Dan untuk modus tersangka pengguna senjata api adalah tersangka ini sengaja melakukan perampokkan terhadap Tim Opsnal kami dengan menawarkan narkotika jenis sabu yang diketahui adalah tawas, saat kita menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata api,” papar Harry.