Polda Metro Bongkar Penjualan Orang Utan dan Beo Nias

Jakarta, Gempita.co- – Seorang pria berinisial YI menjual hewan langka dilindungi Orang Utan dan Lutung, dicokok aparat Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, YI yang kini berstatus tersangka juga menjual hewan langka lainnya, yaitu burung Beo Nias, di Kios Burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tersangka satu orang kita amankan karena menyelundupkan, memperjualbelikan hewan-hewan langka yang memang dilindungi pemerintah, dengan mencari keuntungan. Tersangka berinisial YI,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Yusri menjelaskan, modus tersangka menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Cara yang tersangka jalani masuk ke komunitas pencinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di whatsapp untuk menarik minat pembeli satwa dilindungi. Termasuk, mempromosikannya di media sosial.

“Dia membuat kamuflase dengan menjual hewan-hewan biasa yang tidak dilindungi di kios burung miliknya. Dia mengikuti komunitas pencinta satwa, mencari siapa yang memiliki hewan langka dia siap membeli, nanti dia jemput. Kemudian dia juga punya komunitas lainnya untuk menjual,” ungkapnya.

Yusri membeberkan, penyidik melakukan penangkapan dengan berpura-pura menjadi calon pembeli.

“Pintarnya dia tidak menyiapkan secara langsung karena takut. Sehingga kalau ada pembelian yang pesan itu sekitar tiga sampai lima hari baru mereka siapkan. Ini untuk menghindari petugas,” katanya.

Yusri menambahkan, tersangka YI sudah menjalankan aksinya memperdagangkan hewan langka yang dilindungi sejak Agustus 2020 lalu.

“Setiap satu binatang atau hewan dia bisa mengambil keuntungan hingga Rp10 juta. Kita akan mendalami terus dari mana dia mendapatkan hewan ini. Apakah kemungkinan ada kejahatan internasional lintas negara?, nanti kita akan dalami semuanya. Apakah akan diselundupkan ke luar negeri nanti akan kita kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YI dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Barang bukti diamankan satu ekor Orang Utan dengan nama latin Pongo Abelii, tiga ekor burung Beo Nias serta tiga ekor Lutung Jawa,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali