Jakarta,Gempita.co – Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan surat izin untuk aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020 di Jakarta dan sekitarnya.
“Tidak akan diberikan izin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Menurut Yusri, Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan izin itu karena tidak sejalan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.
Kedua peraturan terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19 itu dengan jelas melarang segala kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan massa.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menghentikan dan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di tengah masyarakat.
Menurut Yusri kegiatan unjuk rasa itu jelas tentunya melanggar kebijakan jaga jarak fisik (physical distancing) seperti yang diatur dalam kebijakan tersebut.
Yusri menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pembubaran jika para buruh nekat menggelar aksi di tengah pandemi COVID-19 ini.
Selain itu Yusri juga menjelaskan agar para buruh seharusnya paham dan maklum mengapa pihak kepolisian tidak menerbitkan izin kegiatan May Day pada 1 Mei 2020.