Polisi Blokir Rekening 8 Tersangka Terkait Kasus Robot Trading Net89

Gempita.co-Bareskrim Mabes Polri mengungkap langkah baru terkait kasus robot trading Net89 terhadap delapan tersangka. Polisi memblokir rekening milik tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan delapan tersangka itu ialah AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan D. “Update-nya status rekening 8 tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Kombes Nurul di Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kombes Nurul mengatakan lima tersangka di antaranya RS, AL, HS, FI dan D merupakan sub-exchanger Net89 PT SMI. Dia menjelaskan lima tersangka sebagai tempat tujuan para member mendepositkan dana.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali