Polisi Bubarkan Tempat Hiburan Lewat Jam 01.00

Gempita.co – Tempat hiburan malam melewati batas waktu pukul 01.00 WIB jelang Ramadan, dibubarkan Polda Metro Jaya.

“Sesuai aturan tutup jam 01.00 WIB, bubar ya semua,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat membubarkan tempat hiburan Bengkel Space SCBD, Sabtu (18/3/2023), pukul 01.30 WIB.

Sebelum operasi dilakukan, Mukti mengatakan pihaknya menindak tempat hiburan yang melanggar jam operasional sesuai aturan yang ada. Total ada tiga tim yang menyasar tiga wilayah, mulai dari SCBD hingga Kemang.

“Tempat hiburan malam tidak menunjang pariwisata itu tutupnya pukul 01.00 WIB, kita bubarkan biar mereka tutup. Subdit 1 daerah Kemang, Subdit 2 Senopati dan Gunawarman, Subdit 3 SCBD,” kata Mukti dalam apel sebelum operasi.

Dikutip Detikcom, pembubaran dipimpin langsung Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.

Sumber: Foto detik.com

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali