Polisi Buru Penyebar Poster ‘Serang, Hancurkan, Jarah dan Bakar’ di Bali

Poster ajakan kerusuhan di Bali - Foto: Antara

Jakarta, Gempita.co – Poster ajakan buat kerusuhan saat demo menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja yang dihelat Kamis (22/10/2020), beredar luas di Bali, Rabu kemarin.

Polda Bali mengklaim telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus beredarnya poster tersebut.

Bacaan Lainnya

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyonomengatakan bahwa Polda Bali telah membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditintelkam untuk menyelidiki kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengungkap siapa pelaku penyebarnya.

“Untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa pelaku yang telah membuat pamflet atau selebaran yang berisikan ajakan atau hasutan untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Awi mengemukakan bahwasannya dalam poster tersebut tertulis ajakan berbuat kerusuhan berupa ‘Serang, Hancurkan, Jarah dan Bakar’.

Dalam poster tersebut tertera tulisan yang mengatasnamakan Aksi Nasional Bergerak Bersama Batalkan Omnibus Law bersama BEM Universitas Udayana-LBH Bali.

“Namun, setelah diklarifikasi ke BEM Universitas Udayana dan LBH Bali, bahwa mereka bukan yang membuat pamflet selebaran tersebut,” ungkap Awi.

Di sisi lain, Awi menyampaikan jika kekinian Polda Bali juga telah melakukan langkah preventif dan preemtif untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan. Salah satunya dengan memberikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial.

“Dan tentunya melakukan imbauan kepada orang tua-orangtua yang memiliki putra-putri jangan sampai terhasut dan termakan isu tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait