INDRAMAYU, Gempita.co– Tujuh wanita belia di antaranya masih berusia 18 tahun ikut diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat bersama 2 orang penyedia jasa wanita penghibur yang sudah disiapkan melayani pria hidung belang pada pesta pergantian malam Tahun Baru 2021.
Pengerebekan petugas Sat Reskrim Polres Indramayu ini dilakukan Kamis (31/12/2020) dinihari pada salah sebuah kafe yang terbilang cukup ramai disambangi para tamu karena letaknya strategis di jalur Pantura Indramayu, tepatnya di wilayah Kecamatan Losarang.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto,SH, Kamis (31/12/202) menjelaskan, dua orang penyedia jasa wanita penghibur untuk pesta pergantian malam Tahun Baru 2021 kini sudah diamankan.
Identitas mereka adalah; P alias Papi dan D alias Mami. “Kedua penyedia jasa wanita penghibur itu diamankan dalam sebuah penggerebekan di salah sebuah cafe dan mess yang ditempati para wanita penghibur di Kecamatan Losarang pada hari Kamis (31/12/2020) dini hari,” ujarnya.
Tujuh wanita penghibur yang disiapkan untuk melayani lelaki hidung belang pada pesta pergantian malam Tahun Baru 2021 itu ikut diamankan. “Mereka berusia antara 18 tahun hingga 33 tahun. Asal usul ke-7 wanita penghibur itu berasal dari luar Kabupaten Indramayu, yakni dari Kabupaten Sumedang dan Bogor,” katanya.
Dari lokasi penggerebekan petugas juga berhasil menyita belasan botol minuman keras.
Diperoleh informasi, dua pelaku penyedia prostitusi itu berperan sebagai mucikari dan biasa disapa Papi dan Mami. “Mereka adalah S, 49 lelaki yang biasa dipanggil Papi warga Kecamatan Losarang dan D, 40 sang Mami tercatat sebagai warga Kecamatan Kandanghaur,” ujarnya.
Dalam penggerebekan ditemukan beberapa mess PSK yang merangkap fungsi sebagai tempat melayani seks pria hidung belang. “Dari setiap kamar kedua tersangka penyedia jasa prostitusi itu memperoleh jasa sewa sebesar Rp. 50 ribu satu kali transaksi,” imbuhnya.
Kapolres Indramayu menambahkan untuk menyamarkan praktik prostitusinya kedua tersangka membuka kegiatan usaha cafe.