Polisi Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Ketua KPK Firli Bahuri mengajak 34 Kepala Daerah untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: Antara)

Gempita.co – Kabar terbaru rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah polisi, Kamis, 26 Oktober 2023.

Penggelesahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL terus diusut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tim Penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan itu.

Ketua RT setempat, Roni Napitupulu membenarkan penggeledahan rumah Ketua KPK tersebut. “Ada penggeledahan,” ucapnya, Kamis pagi.

Sayangnya, Roni tidak banyak menjelaskan kondisi terkini di rumah Firli. Hanya saja dia memastikan penggeledahan berjalan belum lama dan sudah banyak aparat kepolisian di lokasi.

Sebelumnya, Penyidik Polri masih menunggu jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan supervisi terkait dugaan pemerasan oleh pimpipinan lembaga anti rasuah tersebut terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat permohonan supervisi tersebut sudah diajukan pada tanggal 11 Oktober yang lalu.

Dalam perkara dugaan pemerasan tersebut Polri membentuk tim gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri.

“Saat ini kami masih menunggu jawaban dari KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal KhususPolda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak usai pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dia menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.

Pihaknya pun sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK untuk melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.

“Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong Pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh tim gabungan,” kata Ade dilansir dari laman Antaranews.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali