Polisi Jerat Tersangka Pinjol dengan UU ITE dan Perlindungan Konsumen

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pelaku usaha pinjaman online (pinjol) ilegal bakal dijerat mulai UU ITE. Selain itu, tersangka juga dikenakan UU Perlindungan Konsumen.

karena dinilai telah merugikan masyarakat, para tersangka nantinya bakal dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen.

Bacaan Lainnya

“Persangkaan pasal mulai tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 juncto Pasal 45 (b) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f juncto Pasal 17 ayat 1 huruf G UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, dalam eterangannya, Kamis (14/10/2021).

Hengki menyebut sebanyak 56 karyawan pinjol yang diamankan saat melakukan penggerebekan di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Puluhan karyawan itu berperan mulai tim pemasaran hingga penagih utang.

“Karyawan yang didatangi sebanyak 56 orang. Mereka bagian penawaran pinjaman maupun penagihan,” jelas Hengki.

Sejumlah barang bukti turut disita polisi. Barang bukti di lokasi itu mulai 52 komputer hingga 56 handphone milik karyawan.

Polisi kini masih menggali keterangan puluhan karyawan yang telah diamankan tersebut. Direncanakan sore ini Polres Metro Jakarta Pusat bakal melakukan konferensi pers untuk menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Sejauh ini status tersangka para karyawan itu masih didalami oleh penyidik.

“Kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. 56 yang sekarang diperiksa. Masih terperiksa, masih didalami,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.

Pos terkait