Revisi UU ITE Siap Dibawa ke Paripurna, Pasal Ini Menjadi Sorotan!

ilustrasi

Gempita.co – Revisi Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disepakati DPR dan Pemerintah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah.
Dalam hal ini perwakilan pemerintah adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

Bacaan Lainnya

“Apkah RUU tentang perubahan kedua UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat 2 rapat paripurna,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada anggota fraksi yang hadir dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/11/2023), dikutip RRI.

“Setuju,” kata segenap peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Meutya sebagai tanda kesepakatan.

Sebelum kesepakatan diambil, masing-masing fraksi memberikan pendapatnya. Semua fraksi pun menyetujui agar revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna.

Salah satu pasal yang dipersoalkan sebelumnya yaitu pasal 27 yang dinilai sebagai pasal karet. “Pembaharuan Pasal 81 a, diantara Pasal 18 dan 19, dalam pelaksanaan bentuk kebebasan berpendapat dan berserikat,” katanya.

“Serta transaksi sistem elektronik harus dibuatkan satu batasan yang jelas dan terukur, tidak mengandung biar tafsir. Termasuk memberikan efek jera dengan hukum yang berlaku, pada pasal 27.”.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi, juga mengapresiasi dukungan Komisi I DPR yang menyetujui Revisi UU ITE. Menurutnya persoalan multi tafsir hingga pasal karet perlu diperbaiki dalam revisi.

“Penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda beda di berbagai tempat. Banyak pihak yang menganggap norma UU ITE multi tafsir, pasal karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat,” kata Budi.

Pos terkait