Kuala Lumpur, Gempita.co – Mengklaim didukung mayoritas di parlemen untuk membentuk pemerintah baru, menjadi alasan Polisi
Diraja Malaysia memeriksa Anwar Ibrahim.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Diraja Malaysia, Huzir Mohamed mengatakan, investigasi dilakukan sesuai Pasal 505(b) KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
“Hingga kini, sebanyak enam laporan polisi telah diterima. Polisi Diraja Malaysia masih lagi menjalankan investigasi lanjutan berkenaan pernyataan yang tersebar luas di media massa sejak belakangan ini,” kata Huzir di Kuala Lumpur, Senin (12/10/2020) seperti dikutip iNews.com.
Anwar Ibrahim telah dimintai polisi untuk memberi keterangan pada hari ini jam 11.00 pagi. Akan tetapi, sekretaris Anwar menginformasikan bahwa atasannya hanya dapat menghadiri pemeriksaan pada 13 Oktober 2020 pukul 09.00 pagi.
Karena itu Polisi Diraja Malaysia telah menjadwal ulang pertemuan tersebut hingga waktu yang diumumkan nanti. “Polisi Diraja Malaysia menegaskan masyarakat untuk tidak mudah melakukan penyebaran berita dan kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan berita tersebut,” ujar Huzir.
Menurut dia, polisi tidak akan ragu-ragu untuk bertindak kepada mereka yang menyebarkan berita hoaks dan membingungkan publik.
Anggota parlemen dan Direktur Komunikasi sekaligus Wakil Ketua Angkatan Muda Keadilan Partai Keadilan Rakyat (PKR), Fahmi Fadzil, membenarkan pemanggilan Anwar oleh polisi. “Ya. Ditangguhkan ke tanggal yang akan diumumkan nanti,” ujarnya.