Gempita.co – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan melakukan razia tempat hiburan malam di Jakarta Selatan pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Sebagai informasi, tempat hiburan malam yang berlokasi di hotel bintang 4 dan 5 diizinkan beroperasi pada bulan Ramadhan.
Namun, jam operasional tempat hiburan tersebut dibatasi maksimal pukul 24.00 WIB.
“Kami akan mengecek kepatuhan pemilik tempat hiburan malam, restoran, dan kafe yang diatur dalam peraturan gubernur, di mana ada batas waktu operasional untuk tempat hiburan, restoran, dan kafe di bulan suci Ramadhan,” kata Ade Ary di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023) malam, sebelum melakukan razia.
* Berbagai Sumber