Bulukumba, Gempita.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Bulukumba menyita sejumlah dokumen bantuan sosial (bansos) untuk penanganan covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba pada Minggu (14/6/20).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, mengatakan semua dokumen terkait anggaran yang dikelola Dinsos Bulukumba telah diamankan. Termasuk menganalisa dokumen. Sehingga ditemukan potensi dugaan korupsi sekitar Rp400 juta dari total anggaran bansos senilai Rp1,9 miliar.
“Kami juga sudah serahkan salinannya ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel selaku auditor,” kata Bery, Senin (15/6/2020).
Bery menyebut BPKP tengah menyiapkan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan di Kabupaten Bulukumba. Total kerugian negara nantinya akan diketahui setalah BPKP merilis hasil pemeriksaanya.
“Nanti setelah pihak BPKP merilis hasil pemeriksaanya baru kita bisa tahu kerugian negara,” bebernya.
Kepala Dinas Sosial Bulukumba, Syarifuddin, mengatakan pengadaan barang dalam bantuan paket sembako di Kabupaten Bulukumba tidak melalui proses lelang atau tender. Melainkan melalui penunjukan langsung lantaran kondisi darurat pandemi covid-19.
Setelah ditetapkan pihak ketiga selaku penyedia barang, maka dilakukan pengadaan paket sembarang sesuai yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). “Kita dalam keadaan darurat maka kita lakukan penunjukan langsung,” jelasnya.
Kendati demikian, Syarifuddin masih enggan membeberkan perusahaan yang ditunjuk melaksankan pengadaan.
Anggaran yang dikelola oleh Dinsos Bulukumba dalam pemberian sembako terdampak covid-19 ini sekitar Rp1,9 miliar. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program ini tengah berproses di Polres Bulukumba karena diduga terjadi dugaan mark-up anggaran.
“Karena tengah berproses maka kita percayakan ke Polres. Siapa pun yang terlibat kita serahkan sepenuhnya kapada Polres,” singkat Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali.