Jakarta, Gempita.co – Dua orang tersangka berinisial BF (31) dan FS (31) warga negara asing (WNA) asal Iran, diamankan Polres Metro Jakarta Barat, terkait kasus produksi narkoba jenis sabu di Karawaci, Tangerang pada Rabu (1/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para pelaku menjalankan modusnya ini sejak 2019. Dalam menjalankan modusnya, pelaku mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang kekinian tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini, dari mana bahan bakunya? mereka punya link lagi ada di Turki,” ujar Yusri, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Yusri menjelaskan dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu. Sabu itu, lanjut Yusri, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.
“Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya,” ucap Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.