Gempita.co – Pengemudi berinisial AZ (27) ditangkap beserta kendaraan Mobil Pajero Sport dimodifikasi pada bagian tangki agar mampu mengangkut bahan bakar minyak jenis solar subsidi hingga 500 liter.
“Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi salah satunya terjadi di SPBU Jalan SM Amin, Senin (15/8) malam. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pelaku inisial AZ dan mobil Pajero Sport,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa 16 Agustus 2022.
Saat ini, AZ ditahan di Mapolda Riau, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sunarto menyebutkan, petugas melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap AZ dengan tuduhan tindak pidana migas penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Aksi pelaku terungkap saat mobil Pajero Sport dengan nopol BK 1836 QF mondar-mandir mengisi BBM jenis solar di SPBU Jalan SM Amin.
“Modus dari pelaku ini berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis biosolar dengan kendaraan roda 4,” jelas Sunarto.
Petugas yang curiga terus mengamati mobil tersebut. Tak lama, polisi memastikan ternyata Pajero itu dilengkapi tangki modifikasi.
Polisi menemukan BBM biosolar sebanyak 100 liter yang dari mobil yang dikendarai AZ. Ketika itu, AZ sedang melintas di halaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
*Berbagai sumber