Gempita.co – Seorang warga negara berkebangsaan Latvia, Eropa Utara, dengan inisial RM (46), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
RM ditangkap setelah aksi kejahatannya mencuri uang nasabah bank dengan modus skimming atau pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, RM telah melakukan aksi skimming tersebut sejak bulan April 2022 dan telah membuat bank rugi mencapai Rp 1,2 miliar.
“Tindak pidana yang dilakukan tersangka ini terjadi sejak April sampai Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh bank sebesar Rp 1,2 miliar,” jelas Zulpan saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat kemarin.
Menurut Zulpan, aksi kejahatan skimming oleh pelaku dilakukan dengan cara menggunakan kartu yang ia dapatkan untuk digunakan dalam menampung dana nasabah.
Kemudian, kartu tersebut digunakan dengan cara digesek melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstal aplikasi proton.
“Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini, dia beraksi kurang lebih dua bulan. Di mana ia mendapatkan 1,5% dari uang yang dicuri dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 UU 19/2016 tentang UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen mengatakan, penangkapan RM tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana pencucian uang (skimming) di wilayah hukum Polda Metro.
“Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan Penyelidikan dan melakukan olah TKP, Observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi,” tandas Handi.