Tanjungpinang, Gempita.co – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di tempat persembunyiannya di Madong Darat, Kelurahan Sengarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Senin (22/6/2020).
Pelaku berinisial RS diduga telah melakukan pencurian di Swalayan Pinang Lestari yang berada di bilangan Batu 9 Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menerangkan, penangkapan terhadap pelaku RS dilakukan kurang dari 24 jam sejak adanya laporan.
Menurut Firuddin, pelaku telah berulang kali mencuri barang milik swalayan tersebut berupa rokok dalam berbagai jenis.
Penangkapan ini, kata Kapolsek, berawal dari seorang personalia swalayan yang melaporkan adanya tindak pencurian di tempat kerjanya.
Saat melakukan pengecekan stok barang, pelapor mencurigai adanya pencurian karena banyak rokok yang berkurang jumlahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan memperoleh informasi melalui rekaman kamera CCTV.
Polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku yang sudah diketahui tempat persembunyiannya dan kemudian berhasil mengamankannya beserta barang bukti.
Pelaku selanjutnya di bawa ke Mapolsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut.