Polisi Ungkap Alasan Sopir Chacha Sherly Jadi Tersangka

Jakarta, Gempita.co-

Sopir yang membawa mobil Jakarta, Gempita.co-Chacha Sherly, KU, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menilai KU melakukan kelalaian hingga mengakibatkan Chacha meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengungkap kalau KU mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Dalam kondisi hujan, batas kecepatan maksimal yakni sekitar 80 km per jam.

Yang mengejutkan, polisi juga membongkar fakta terkait posisi Chacha sebelum kecelakaan. Sempat dikira duduk di belakang, Chacha ternyata tepat duduk di samping sopir.

“Jadi ini dari gelar perkara kemarin diketahui ada faktor kelalaian karena dalam kondisi hujan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Padahal maksimal kecepatannya adalah 80 kilometer per jam. “Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras, sehingga pandangan terbatas,” seru Aristo. “Kursi korban tersebut agak disenderkan, kemungkinan dalam kondisi istirahat.”

Aristo mengungkap kalau sopir sempat mengerem ketika kendaraan di depannya berhenti. Namun karena kondisi jalan licin, usaha sopir tidak berhasil hingga akhirnya kecelakaan terjadi. Usai pindah jalur, bus Murni Jaya B 7378 TGD menabrak mobil Chacha hingga ringsek parah.

“Usai menabrak pembatas jalan kendaraan tetap melaju kemudian masuk ke U-turn yang ada water barrier,” seru Aristo. “Kendaraan tersebut dari jalur B atau dari Solo-Semarang pindah atau loncat ke jalur A. Sopir tidak mampu menguasai setir kemudinya, sehingga ketika di lokasi kecelakaan, rem tak berfungsi maksimal dan sopir membuang ke kanan melewati U-turn yang ditutup water barrier. Karena jarak yang sudah dekat sekali, kendaraan bus Murni Jaya tidak bisa menghindar dan terjadilah laka lantas tersebut.”

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KU yang hanya luka ringan itu akan segera ditahan. Polisi sempat melakukan tes rapid dan swab pada KU.

“Hari ini (7 Januari) terhadap tersangka dilakukan rapid test antigen dan swab, setelah hasilnya diketahui akan ditahan. Kondisi kemarin luka ringan,” terang Aristo.

Terkait pasal yang disangkakan, KU dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pos terkait