Polres Bintan Musnahkan 418,93 Gram Ganja Hasil Tangkapan di Tiga Tempat Berbeda

BINTAN,KEPRI-Gempita.co-Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja hasil tangkapan dari ketiga tersangka berinisial SG, DLP, dan TG yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Bintan, Jum’at(04/03).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa Pemusnahan barang bukti ganja tersebut disita dari 3 orang tersangka yang ditangkap di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tanjungpinang Bapak DR. Fahmiron, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Bapak I Wayan Riana, S.H., M.H. dan penasehat Hukum tersangka Bapak Annur Syaifuddin, S.H.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar narkotika jenis ganja dengan dimasukan kedalam tong pembakaran yang sudah disediakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan yang dibakar langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.

” Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 Gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

(Yusdianto)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali