Jakarta, Gempita.co-Polres Metro Jakarta Utara menjual ribuan masker hasil sitaan dengan harga murah kepada masyarakat. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyatakan, tak ada syarat khusus bagi warga yang hendak membeli masker di lapangan Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
“Semua (orang) boleh dong, yang mau boleh,” kata Budi dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Kendati demikian, pihaknya membatasi pembelian masker. Setiap orang hanya diizinkan membeli 10 lembar masker.
“Kita hitung per-orang. Nanti sudah kami bungkus dalam plastik itu, satu plastik ada 10 pcs, harga per bungkus Rp 4.400,” ujar Budi.
Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara untuk menentukkan harga jual. Estimasinya, satu kotak yang berisi 50 lembar masker dibandrol Rp 22 ribu.
“Nanti kita juga (mematok harga) Rp 22 ribu. Tapi 22 ribu itu kan 1 kotak, isinya 50, berarti per pcs 440 rupiah, karena kami jual per 10-an nanti kami hargai Rp 4.400 per 10 masker,” ucapnya.
Budi menegaskan, penerapan diskresi menjual masker hasil penyitaan ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ia berharap langkah tersebut bisa kembali menormalkan kembali harga masker yang tengah diburu masyarakat.
“Kalau disimpan semakin langka, coba kalau semua Polres nyimpen semua berapa, tambah susah masyarakat nyari. Mudah-mudahan dengan ini bisa bantu meringankan dan harga masker akan turun,” ucapnya.
Menurut Budi, masker-masker tersebut nantinya akan dijual oleh para tersangka. Sementara polisi hanya mengawasinya. “Uang hasil penjualan, tetap jadi barang bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka penimbun masker di tengah kasus sebaran virus Corona atau Covid-19. Keduanya menyimpan 60 ribu masker di dua lokasi berbeda.