Lingga, Gempita.co – Satresnarkoba Polres Lingga berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu berinisial TS (48) dan SJ (41), satu di antaranya merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus narkoba.
Demikian ungkap Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto saat Konferensi pers, Rabu (24/6/2020).
“Yang pertama kita tangkap yakni TS yang merupakan residivis kasus narkoba dan di hari yang sama, pelaku kedua berinisial SJ juga berhasil kita tangkap,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, imbuh Hadi, Satresnarkoba Polres Lingga segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut, yakni di Jalan Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Tersangka TS kita tangkap pada hari Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian saat dilakukan pengeledahan di rumah pelaku kami menemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lingga.
Dari pengembangan lebih lanjut, pelaku TS akhirnya mengakui sabu seberat 1,11 gram tersebut didapatinya dari pelaku SJ.
“Pihak kepolisian pun segera menangkap SJ. Pelaku SJ mengakui jika narkoba yang dimiliki TS diperoleh dari dirinya,” ujar Hadi.
Setelah dilakukan introgasi lebih jauh, SJ mengakui masih memiliki sabu yang disimpan di rumahnya.
“Pelaku SJ kita tangkap dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” ungkap AKP Hadi Sucipto.
“Sementara barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram,” imbuhnya.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku, hasilnya positif metamfetamin,” ungkap AKP Hadi Sucipto.