Lingga, Gempita.co – Untuk mencegah adanya calo dalam unit layanan masyarakat di kantor pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Lingga melakukan penjagaan ekstra dengan menempatkan anggota Provos di lokasi pembuatan SIM, Kamis (9/7/2020).
Hal tersebut sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Provos di Satuan Polri, yaitu untuk melaksanakan penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Tak hanya melakukan pemantauan terhadap proses pelayanan pembuatan SIM, petugas pelayanan juga tak luput dari pengawasan personel Provos.
Plh Kasipropam Polres Lingga Ipda Jexson Marpaung mengatakan, kegiatan ini dilakukan personel Provos guna mencegah terjadinya pungli dan adanya calo.
Katanya, Propam secara umum membina dan menyelenggarakan fungsi pertangungjawaban profesi dan pengamanan internal.
Tujuan lain dari kegiatan tersebut, menurut Jexson, adalah dalam rangka penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota dan PNS Polri.