Gunungsitoli, Gempita.co – Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, memimpin apel Operasi Yustisi 2020 yang digelar bersama dengan Kodim 0213/Nias dan Pemerintah Kota Gunungsitoli, di halaman Kantor Pos Lantas di Jl.Sirao Kota Gunungsitoli, Senin (14/09/2020).
Dalam arahannya, AKBP Wawan Iriawan menyampaikan, bahwa operasi ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Gunungsitoli.
Wawan menegaskan, dalam tahapan ini akan memberikan teguran terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi atau tindakan berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi. Hal ini kita laksanakan bersama sebagai wujud dari kepedulian dalam upaya memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid -19,” tegas Wawan Iriawan.
Operasi Yustisi 2020 dilakukan di sejumlah titik, yakni Jl.Sirao, di sekitar Taman Ya’ahowu, Jl.Gomo, Jl. Diponegoro dan Jl.Kelapa.
Turut hadir Kasdim 0213/Nias Mayor Inf. Utuh Saragih, Kasat Sabhara Polres Nias Iptu A. Zendrato, Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Nias Iptu Sonahami Lase, Kasat Pol PP Kota Gununsitoli Eko Arianto Tello Zebua, Kadis Perhubungan Kota Gunungsitoli Ignasius Harefa, dan para personel dari Kodim 0213/Nias, Polres Nias, Satpol PP Kota Gunungsitoli dan Dishub Kota Gunungsitoli.