Tanjungpinang (Kepri),Gempita.co– Sat Lantas dan Sat Sabhara Polres Tanjungpinang bekerjasama dengan unsur TNI dan Satpol PP melakukan razia dan penertiban balapan liar di seputar Jalan Basuki Rahmad, Jalan Wiratno dan Jalan H Moh. Sani, pada Sabtu (25/4/2020) pagi.
Sebanyak 16 unit kendaraan bermotor dan 26 orang remaja yang menjadi pembalap dan penonton diamankan di Mako Polres Tanjungpinang.
Selanjutnya kendaraan balapan liar tersebut dilakukan penilangan, sedangkan pembalap dan penonton diminta membuat surat pernyataan dengan didampingi orang tua atau walinya.
Sebelumnya, para remaja ini diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan menyebarnya virus Covid-19.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH, SIK, M.Si menjelaskan, pelaksanaan penertiban balapan liar ini sebagai tindakan efek jera dan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa.
Polres Tanjungpinang akan terus memantau aktivitas balapan liar ini dan secara intens melakukan koordinasi dengan instansi vertikal.
Di sisi lain, Iqbal mengharapkan peran orang tua agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anaknya perihal dampak buruk balapan liar.
Orang tua, tambah Iqbal, diharapkan memberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah Covid-19 yang menular dan sangat membahayakan kesehatan.