Polrestabes Surabaya Berhasil Gulung Pengedar Sabu Berbungkus Permen

Gempita.co – Pengedar narkoba jenis sabu dengan bungkus permen dengan sasaran pelajar di Surabaya, berhasil ditangkap polisi.

Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar ini dengan menangkap satu orang tersangka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Modusnya dengan menggunakan bungkus permen,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel di kantornya, Selasa (27/9), dikutip Publikanews.

Tersangka BM (45), yang indekos di Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan di sebuah minimarket di Jalan Taman Apsari, Surabaya.

Daniel menjelaskan, petugas mendapat informasi dari warga bahwa di depan Circle K kerap menjadi lokasi transaksi narkoba untuk pelajar. Petugas mendapati BM tengah menunggu pembeli.

“Kami pun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebayak 20 paket plastik transparan dengan berat total 7,04 gram yang disimpan di dalam bungkus permen,” ujar Daniel.

BM, yang mengaku baru 1,5 bulan jadi pengedar, mendapatkan sabu dari MA seharga Rp 10,5 juta. MA masih dalam pengejaran.

Polisi juga menyita barang bukti 1 timbangan elektrik, 1 bungkus permen Hexos, 1 bungkus permen jahe-jahe, 1 bungkus permen Strepsils, 1 tas cangklong, 1 buah handphone, dan uang tunai Rp 4,5 juta.

Atas lerbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali