Jakarta, Gempita.co – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kepolisian masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba, yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti.
Penyilidikan itu untuk melihat peran Yuni dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.
“Apa dia hanya pengguna, yang baru sekali, nanti kita liat track record dari yang bersangkutan bagaimana. Ini jadi pertimbangan dan kebijakan dari putusan pimpinan Polri untuk memberi hukuman kepada yang bersangkutan,” ujarnya di kantor Divisi Humas Polri, Kamis (18/2/2021).
Sejalan dengan itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, pihaknya melihat data di lapangan.
Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik,” kata Argo.
Kompol Yuni kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.
Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu, 17 Februari 2021 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian dilakukan tes urin dan hasilnya beberapa diantara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.
Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.
Sumber: rri.co.id