Polri Terus Telusuri Kasus Hilangnya Uang Nasabah Maybank

Jakarta, Gempita.co-Kasus hilangnya uang nasabah Maybank terus ditelusuri Bareskrim Polri. Pihak yang berwajib pun menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya uang milik atlet e-sport atau gamers Winda D Lunardi alias Winda Earl.

Nilai uang yang hilang pun tidak tanggung-tanggung yaitu mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2020).

Kasus hilangnya uang milik Winda Earl terungkap ke publik saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri, untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta.

“Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank,” kata Winda.

Winda diketahui telah melaporkan A pada Mei 2020. Hal itu diketahui dari nomor laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Awalnya Winda dan ibunya telah menabung di Maybank dalam dua rekening terpisah sejak 2015.

Menurut penuturan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, tersangka A awalnya menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali