Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE, Ini alasannya..

Saat ini terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses penyelidikan di Polisi Militer (POM)/Foto: pontas.id

GEMPITA.CO- Kepolisian RI telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas dugaan penodaan atau penistaan agama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Jozeph sudah menjadi tersangka ketika Polri memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Iya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021,” ujar Rusdi melalui pesan teks pada Selasa, 20 April 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph. Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian.

Atas perbuatannya, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. “Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP,” ucap Rusdi.

Adapun keberadaan Jozeph Paul Zhang saat ini, diduga berada di Jerman. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018. Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali