Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Bambang Tri Mulyono (BTM), penggugat Presiden Jokowi/dok.PMJ

Jakarta, Gempita.co – Bambang Tri Mulyono (BTM), penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pengunaan ijazah palsu, resmi menjadi tersangka. Polisi menjerat BTM dengan pasal dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi, dalam keterangannya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022) malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menyebut satu tersangka lainnya adalah Sugi Nur Rahardja. Adapun BTM disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.

Sebelumnya, pada Kamis (13/10) sekitar pukul 15.30 WIB, BTM ditangkap penyidik Bareskrim Polri di sebuha hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Terkait penangkapan tersebut, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan BTM ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali