Gempita.co – Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Masyarakat yang nekat mudik di tanggal itu akan menerima sanksi tilang dan diminta putar balik.
Kebijakan pemerintah melakukan pelarangan mudik tanggal 6 Mei 2021 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih tinggi. Pelarangan mudik menjadi cara untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Namun sebelum tanggal 6 Mei 2021, masyarakat boleh melaksanakan mudik. Bahkan sebelum tanggal 6 Mei, Polri tidak akan melakukan penyekatan di sejumlah wilayah.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik, bahkan semua lalu lintas dipastikan lancar.
“Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar,” katanya dikutip dari Antara, Rabu 14 Mei 2021.
Istiono mengatakan sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah tidak melarang warga untuk bepergian. Namun masyarakat yang hendak bepergian harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita pastikan tidak ada penyekatan dan menyuruh putar balik bagi masyarakat yang memaksa mudik lebih awal sebelum tanggal 6 Mei 2021,” ujarnya.
Namun Istiono menjelaskan, jika pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 seluruh jaur mudik utama akan dijaga ketat oleh petugas. Polri akan melakukan penyekatan dan melarang mudik.
Ia menambahkan sebelum tanggal 6 Mei 2021, pihaknya juga telah menggelar operasi keselamatan, yang pada intinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
“Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei,” katanya.