Tanjungpinang, Gempita.co – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian rokok dan sekaligus mengamankan seorang pelakunya.
Hal tersebut disampaikan kepada publik saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (24/6/2020).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin memimpin pelaksanaan konferensi pers didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendri dan Kasubbag Humas Iptu Suprihadi.
Kejadian berawal dari adanya laporan yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur pada Senin (22/6/2020), telah terjadi pencurian di Swalayan Pinang Lestari kerugian berupa 131 slop atau 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) bungkus rokok yang harganya mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Melalui rekaman CCTV yang ada di swalayan didapati seseorang yang telah berhasil masuk dan mengambil rokok.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman yang akhirnya diperoleh identitas pelaku yaitu RS alias R, laki-laki berusia 27 tahun beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.
Pada Senin (22/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB diketahui keberadaan pelaku di daerah Madong Darat Kelurahan Kampung Bugis.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.