Pencuri Cek Rp 41,2 Miliar Modus Pecah Kaca Mobil Masih Diburu

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku pencurian cek Rp41,2 miliar dan uang tunai ratusan juta dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Kemang dilakukan oleh dua pengendara sepeda motor.

“Yang terlihat dari kamera CCTCV ada dua pelaku menggunakan sepeda motor tapi plat motor belum terbaca,” kata Kasubag Humas Iptu Sumaryanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hingga kini belum teridentifikasi pelaku pencurian tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman termasuk meminta keterangan ulang dari kedua korban.

Penyidik telah menerima laporan serta mengamankan kamera CCTV yang merekam detik-detik pelaku melakukan pencurian tersebut.

Penyidik masih menunggu kedatangan korban untuk dimintai keterangan termasuk informasi soal cek senilai Rp41,2 miliar yang raib dibawa kabur pencuri.

“Soal cek masih dalam penyelidikan, kita menunggu keterangan korban datang memberikan keterangan,” kata Sumaryanto.

Pencurian modus pecah kaca mobil terjadi Rabu (22/7) malam sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut menimpa dua korban, yakni KH Afifuddin (Habib Udin) warga Banten dan rekannya, Ejen Yanuar (60) warga Bekasi.

Peristiwa terjadi saat kedua korban tengah makan di sebuah warung sate tak jauh dari lokasi kejadian. Mobil jenis Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi A 1629 KQ diparkir di depan toko karpet seberang warung sate berjarak kurang lebih tiga meter.

Seorang saksi datang menghampiri korban memberitahukan bahwa kaca mobilnya dipecah. Lalu korban mengecek kondisi mobilnya dan mengecek barang di kursi depan, ternyata sudah hilang.

Barang yang hilang di antaranya sebuah tas, uang tunai Rp200 juta, sejumlah cek dari beberapa bank, KTP, ATM, NPWP, dokumen perusahaan, pulpen warna emas dan lainnya.

Ejen Yanuar mengaku cek yang dibawa kabur pencuri nominalnya sebesar Rp41,2 miliar dan Rp736 juta.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali