Pom Bensin di Surabaya, Malam Tahun Baru Wajib Tutup

ilustrasi pom bensin

Surabaya, Gempita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau pom bensin berhenti beroperasi pada pukul 21.00 WIB, jelang pergantian tahun.

SPBU dapat kembali beroperasi keesokan harinya tanggal 1 Januari 2022 pukul  04.00 WIB. Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menyebut upaya tersebut ditempuh untuk mencegah terjadinya pawai kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Eddy menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh pengelola SPBU di Kota Pahlawan agar dapat mematuhi peraturan tersebut. Patroli juga akan digelar bersama jajaran kepolisian pada malam pergantian tahun.

“Restoran, kafe, rumah makan, dan sejumlah fasilitas lainnya juga dilarang mengadakan acara perayaan malam tahun baru. Termasuk RHU (Rekreasi Hiburan UMUM) juga wajib tutup,” tegasnya dilansir Times Indonesia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali