Jakarta, Gepita.co – Pihak Kemendikbud telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, beserta jajarannya untuk membahas terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 di ibu kota. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu mengenai penerimaan siswa lewat jalur zonasi.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Sutanto, saat bertemu orang tua siswa dan Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, di kantor Kemendikbud.
Dalam kesempatan itu, orang tua siswa mempermasalahkan alasan PPDB jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta hanya 40 persen, sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 mengatur 50 persen untuk PPDB jalur zonasi.
“Oh dia zonasi hanya 40 persen, yayaya, kan minimal tadi 50 persen? Baik nanti itu yang belum clear, nanti kita diskusikan,” ujar Sutanto.
Sutanto menjelaskan, nantinya Disdik DKI Jakarta akan menambahkan jumlah siswa dalam rombongan belajar. Biasanya rombongan belajar menurut standar untuk SMP adalah 28 orang, sementara untuk SMA adalah 36 orang.
“Nanti akan ditambah menjadi 40 misalnya. Tapi mereka perlu menghitung dulu ruang kelas di DKI bisa menampung berapa. Kedua kalau mungkin menambah kelas, sedang dihitung juga katanya. Itu jadi tambah siswa dalam sebuah rombongan belajar,” kata Sutanto di Senayan, Jakarta Pusat, Senin 29 Juni 2020.
Sutanto mengatakan sekolah negeri DKI hanya mampu menampung 48 persen dari lulusan SD/MI sehingga tidak mungkin dipaksakan semua lulusan tersebut bisa masuk ke sekolah negeri. Sementara jika ditampung semua oleh swasta maka akan ada protes baru dari masyarakat.
“Nah kami menyarankan kalau bagaimana ditawarkan orang tua yang mungkin dekat dengan swasta dimasukkan ke sekolah swasta tetapi pemerintah daerah membantu KJP Kartu Jakarta Pintar, ada bantuanlah, tapi dibayarkan ke sekolah swasta, kami tawarkan,” pungkasnya.