Gempita.co – Peraturan baru perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali, melonggarkan jam operasional restoran, UMKM serta kafe hingga tengah malam.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022. Waktu operasional dan kapasitas sejumlah kegiatan pun disesuaikan berdasarkan level PPKM-nya.
Dia menjelaskan, kebijakan ini sudah termasuk paling bagus selama aturan PPKM diterapkan. Jadwal kafe paling lama buka sampai jam 02.00 malam.
Sementara kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1.
“Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00,” ujar Safrizal di Jakarta, Selasa (10/5/2022), dikutip Times Indonesia.
Lebih lanjut, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idulfitri. Dia mengatakan, walaupun kasus masih terpantau stabil, tetapi perlu diingat bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
“Karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” pungkas Safrizal.