Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pemerintah, terhitung mulai 5 April 2021 hingga 14 hari ke depan.
Cakupan PPKM juga diperluas dengan ditambahkan beberapa provinsi baru.
” Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM dengan data yang ada baik itu terkait kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus,” ujar Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers usai rapat internal dengan Presiden Joko Widodo, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Airlangga mengatakan terdapat lima provinsi baru yang terkena kebijakan PPKM ini. Lima provinsi tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. ” Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi, itu untuk periode 6 sampai dengan 19 April,” kata dia.
Selain itu, Pemerintah memperkecil jaring di tingkat desa, yaitu pada level RT RW. Airlangga mengatakan penetapan zonasi tetap berdasar jumlah rumah namun lebih sedikit.
” Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, Pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah,” kata Airlangga.
Zona oranye ditetapkan 3-5 rumah. Untuk zona kuning sebanyak 1-2 rumah dan zona hijau kurang dari satu rumah.
” Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” kata dia.
Sedangkan kriteria yang berlaku secara nasional tetap berlaku. Terdapat empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan bed occupancy rate (BOR).
” Untuk memudahkan di posko-posko ini berbasis rumah yang dimonitor,” terang Airlangga.