Airlangga Diperiksa Kejagung 12 Jam dan Dicecar 46 Pertanyaan

Jakarta, Gempita.co- Akhirnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa hampir 12 jam dan Dicecar 46 Pertanyaan.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan pada 18 Juli 2023 lalu, namun karena Airlangga tak hadir, pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin (24/7/2023). Pagi tadi pukul 8.37 WIB, Airlangga tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, berpakaian batik.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan Airlangga terkait dengan penggalian informasi lebih lanjut, pascapenetapan 3 perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi perkara dugaan korupsi minyak goreng pada 15 Juni 2023 lalu.

“Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” kata Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

“Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, 5 terdakwa telah ditetapkan atas kasus ini dan putusan kasasi Mahkamah Agung dikenakan pidana penjara 5-8 tahun.

“Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Majelis Hakim memandang perbuatan terpidana adalah merupakan aksi korporasi,” katanya.

Kejagung, lanjut dia, kemudian melakukan langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.

Perbuatan terpidana, kata dia, telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

“Akibatnya, untuk mempertahankan daya beli masyarakat atas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun,” katanya.

“Dan, bagaimana diketahui, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini,” pungkas Ketut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali