PPKM Level 3, MRT Jakarta Ubah Jam Operasional

FOTO; Suasana MRT.ist

Jakarta, Gempita.co – Mulai hari ini, Kamis (10/2/2022), PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional.

“Sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan status PPKM menjadi level 3 khususnya di Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai hari ini, ” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi PT MRT Jakarta Rendi Alhial, Kamis (10/2/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Perubahan waktu operasional MRT Jakarta ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 3. Berikut kebijakan waktu operasional MRT Jakarta:

1. Jam Operasional Senin-Minggu (setiap hari) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antar rangkaian kereta (headway) yaitu tiap 10 menit

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).

PT MRT Jakarta (Perseroda) mengaku konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area stasiun. Contohnya, pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun dan kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk.

Selain itu, pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak.

MRT Jakarta mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Contohnya memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan serta tidak berbicara di dalam kereta dan area peron stasiun.

Informasi lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

*Berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali